PERATURAN / TATA ORGANISASI RUKUN TETANGGA (RT)
RT 009/01 KEL KALIDERES KEC. KALIDERES JAKARTA BARAT 11840
Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT 09 RW 01 dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.
BAB. I
KELEMBAGAAN
Pasal – 1
- Organisasi Rukun Tetangga adalah organisasi yang bersifat sosial kemasyarakatan yang beranggotakan seluruh warga masyarakat yang tinggal di lingkup kompleks perumahan yang selanjutnya disebut RT
- RT bertujuan membangun kekeluargaan, kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan hidup bertetangga dalam kompleks serta mewujudkan keamanan, kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kompleks.
- Dalam lingkungan RT dapat dibentuk Organisasi atau Lembaga lainnya yang tetap bernaung dibawah Organisasi RT dan bertujuan membantu tercapainya tujuan Organisasi RT.
BAB. II
KEPENGURUSAN & MASA KERJA
Pasal – 2
- Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
- Pengurus RT terdiri dari Ketua RT , penasehat , Wakil Ketua RT, Sekertaris dan Bendahara serta dibantu oleh seksi seksi yang dibentuk sesuai kebutuhan.
- Kepengurusan dipilih oleh Musyawarah Warga atau melalui pemilihan terbuka yang diawali dengan pemaparan visi dan misi calon Ketua RT.
- Pemilihan Penasehat, Wakil Ketua , Sekertaris, Bendahara dan seksi seksi lainnya dapat diserahkan kepada Ketua RT terpilih yang berdasarkan pada kualifikasi dan integritas calon.
Pasal – 3
Masa kerja pengurus RT adalah selama 5 (lima) tahun yang mengacu pada Peraturn Gubernur No. 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di
Pasal – 4
Pengurus berkewajiban mewujudkan tujuan RT dengan berbagai kebijakan dan program kerja yang terlebih dahulu di musyawarahkan dan disetujui oleh warga
Pasal – 5
Pengurus RT memiliki hak menerbitkan Surat Keputusan, Peraturan dan melakukan teguran kepada setiap pelanggaran terhadap Tata Tertib ini.
Pasal – 6
Setiap peraturan dan kebijakan sebagaimana dimaksud pada pasal-4 harus berdasarkan hasil musyawarah dan menjadi sebuah kesepakatan terlebih dahulu dengan warga.
BAB III
W A R G A
Pasal – 7
Yang dimaksud Warga RT adalah semua orang yang tinggal dan berdomisili di wilayah lingkup RT. 07 minimal selama 3 (tiga) bulan berturut turut.
Pasal – 8
Setiap warga masyarakat memiliki Hak dan Kewajiban yang sama untuk mewujudkan tujuan RT.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Pasal – 9
HAK WARGA
Setiap warga berhak atas pelayanan administrasi kependudukan , keamanan dan ketertiban lingkungan, pelayanan kebersihan , informasi tentang perkembangan pengelolaan anggaran serta keikutsertaan dalam hal kepengurusan RT.
Pasal – 10
KEWAJIBAN WARGA
Warga memiliki kewajiban :
- Membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan paling lambat tanggal 15 setiap bulan yang besarnya ditentukan melalui Rapat Warga dan pembayarannya disetorkan kepada Petugas Khusus yang ditunjuk oleh Pengurus RT atau melalui rekening yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT .
- Warga yang menetap diwajibkan memiliki Identitas Diri Elektronik KTP (e-KTP), bagi warga yang masih menggunakan KTP model lama sesegera mungkin mengganti dengan e-KTP , untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP dari tempat asalnya.
- Menjaga Keamanan dan Ketertiban dengan tindakan tindakan yang bersifat Pencegahan (Preventif).
- Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, keindahan sarana kompleks dengan tidak membuang sampah sembarangan, menyiapkan tempat sampah di setiap rumah.
- Ikut serta bersama dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pengurus RT.
- Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada Pengurus RT, termasuk jika terdapat perubahan Status (Datang/Pindah/Kelahiran/Perkawinan) untuk keperluan pencatatan Kependudukan.
- Warga baru yang pindah ke wilayah RT. 009 RW. 01 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa Fotocopy KTP , KK , Buku Nikah (bagi yang sudah berkeluarga) dan mengisi Formulir Data Lapor Diri.
- Pengurusan Administrasi harus di lakukan langsung oleh Kepala Keluarga , anggota keluarga lainnya yang sudah Dewasa / Menikah dan dianjurkan membawa identitas diri (KTP/KK).
- Warga yang pindah keluar wilayah RT. 009/01 wajib melapor diri ke Pengurus RT. dan membuat surat pindah dari RT. 009 RW.01 Warga yang masih memiliki KTP RT. .. , tetapi tidak tinggal lagi di wilayah RT. ... adalah bukan warga RT. ... kecuali masih tinggal di lingkup wilayah RW. .....
- Setiap warga wajib memasang nomor Rumah untuk mempermudah pengurus dalam menyampaikan surat Undangan , surat pemberitahuan dan lain sebagainya.
- Setiap warga harus menjaga kebersihan Bak Sampah , membuang sampah harus dengan bungkus plastik terlebih dahulu sebelum dimasukkan dalam tong sampah di depan rumah , untuk mempermudah petugas kebersihan.
- Pada saat momen HUT RI dan Peringatan hari kenegaraan lainnya warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari yang telah ditentukan pemerintah RI.
BAB V
MUSYAWARAH WARGA
Pasal – 11
- Musyawarah warga merupakan mandat tertinggi dalam Organisasi RT
- Musyawarah Warga bertujuan menetapkan Tata Tertib Organisasi RT serta mengambil keputusan tentang masalah masalah penting lainnya yang sifatnya mengatur dan mengikat seluruh warga.
- Musyawarah Warga dilaksanakan sekurang kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Keputusan Musyawarah dapat ditetapkan oleh Pengurus sebagai perwakilan Warga dan bersifat mengikat, apabila didalam pelaksanaan Undangan Musyawarah yang sudah ditetapkan jadwal tidak dihadiri oleh seluruh Warga Masyarakat.
BAB VI
L I N G K U N G A N
Pasal – 12
- Lingkungan antara lain meliputi : Jalan dan saluran Drainase
- Semua jalan kampung tidak diperbolehkan dipasang polis